Viral Bernyanyi dengan Goyang Hot, Aparat Gabungan Datangi Kafe Rongga

Aparat gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Camat dan Lurah mendatangi kafe Rongga di Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/9/2025) sore.
PELALAWAN-(KIBLATRIAU.COM)-- Aparat gabungan dari kepolisian, Satpol PP, Camat dan Lurah mendatangi kafe Rongga di Jalan Pepaya, Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan, Senin (1/9/2025) sore.
Setelah viral video penyanyi bergoyang hot bersama pengunjung dengan dentuman musik house di kafe Rongga yang membuat warga resah.
Mendapat laporan itu, aparat gabungan yang dipimpin Camat Pangkalan Kerinci, Junaidi SPd, MSi bersama Kapolsek, AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk, SIK dan Kabid Trantib
Satpol PP Pelalawan, Yandi serta Lurah Pangkalan Kerinci Kota Fitrah Ramadhan SSTP langsung mendatangi kafe Rongga tersebut.
"Kami mendapat laporan ada orang (wanita-pria) joget-joget yang tak pantas dengan musik house di kafe Rongga. Video sudah viral dan menimbulkan keresahan," ungkap Camat Pangkalan Kerinci.
Agar keresahan warga dapat diantisipasi, Camat Pangkalan Kerinci langsung memberikan teguran keras kepada pihak pengelola kafe Rongga, untuk tidak menyediakan musik house dan membiarkan pengunjung tidak berjoget.
"Kami minta ini tidak terulang lagi dan pihak pengelola kafe Rongga membuat surat pernyataan. Karena dari video yang beredar sudah sering terjadi," tegas Junaidi.
Sementara Kapolsek Pangkalan Kerinci AKP Tatit Rizkyan Hanafi STrk, SIK juga mendukung agar pihak pengelola kafe Rongga tidak menyajikan musik house ataupun musik DJ. Hingga akan menungang pengunjung untuk berjoget.
Apabila menimbulkan gangguan ketertiban umum, polisi tak segan melakukan penertiban. Hingga tiap kali kafe Rongga melaksanakan pegelaran musik, diminta mengajukan ijin keramaian.
"Kalau ada pengeluaran musik harus mengajukan ijin keramaian. Sehingga personil kepolisian di tempatkan di lokasi, untuk mengantisipasi hal-hal tidak di inginkan yang dapat menganggu Kamtibmas," pinta AKP Tatit.
Kabid Trantib Satpol PP Pelalawan, Yandi yang juga ikut turun ke kafe Rongga mengaku sebelumnya telah turun menindak lanjuti adanya laporan warga yang resah.
"Sebelumnya kita telah turun dan memberikan teguran lisan. Kini diminta membuat surat pernyataan tertulis, apabila kembali melakukan pelanggaran, setelah dua kali dapat teguran tertulis baru akan diberi sanksi tegas pencabutan izin operasionalnya, dengan jam operasional sampai jam 12 malam (00.00 WIB)," ujar Yandi.
Sementara salah satu pengelola Kafe Rongga diwakili Albyrr Kadarisman selaku Manejer Ronggo Kopi, dalam surat pernyataan kejadian tanggal 30 Agustus 2025 bukan atas konsep atas yang dibuat mereka.
Kemudian konsumen yang bernyanyi bukan tamu- tamu undangan. Penyanyi tersebut adalah murni menyumbangkan lagu.
"Kami pihak Rongga berkomitmen tidak akan membiarkan kejadian ini terulang lagi," tulis Albyrr Kadarisman selaku Manejer Ronggo Kopi dengan membubuhkan tanda tangan diatas matrai.
Dalam surat pernyataan itu juga diketahui oleh Camat Pangkalan Kerinci, Kapolsek Pangkalan Kerinci, dan Lurah Pangkalan Kerinci Kota.
Dalam video viral yang terlihat ada wanita bernyanyi dengan di iringi musik sambil bergoyang hot bersama pria yang tidak pantas di pertontonkan di dalam sebuah kafe kopi yang ada di bumi Melayu, Negeri Tuah Seiya Sekata.
Apalagi bangunan kafe yang ditutupi sekeliling tembok dengan dihiasi lampu kelap-kelip dan remang-remang, membuat kecurigaan warga kian resah.
Untuk memberikan efek jera dan tidak terulang lagi pihak pengelola kafe Rongga langsung mendapat warning dengan membuat surat pernyataan. Apabila terulang kembali akan diberi sanksi tegas oleh aparat bangunan yang telah turun tersebut. (Sa)
Tulis Komentar